Misbakhun bantah Tudingan Andi Arief yang menyatakan Bahwa dirinya Mantan Napi Dari Kasus Century


Andi Arief seorang Wasakjen Partai Demokrat pernah muncuit di tiwtternya dan menyebutkan nama Mukhamad Misbakhun adalah dalang penerbitan artikel Asia Sentinel, yang dalam artikel tersebut berisikan bahwa pemerintahan SBY terkait kasus skandal Bank Century

Misbakhun pun menagih bukti. Ia berkata bahwa Andi hanya suka melempar isu saja, tapi tidak bisa membuktikannya.

Ia juga menyangkal bahwa ialah dalang di artikel asing itu. Katanya, ia tak punya kuasa menggerakkan media asing seperti yang dituduhkan Andi. Misbakhun menyebut dirinya bukan siapa-siapa.

"Perihal tulisan di Asia Sentinel itu juga tidak sepenuhnya baru, karena sudah menjadi temuan audit investigasi BPK dan Pansus Angket DPR 2009-2014. Semua juga sudah terpublikasi," tegas Misbakhun.

Andi memang mengaitkan kasus Century dengan kasus Misbakhun tempo dulu. Andi bahkan menyebut Misbakhun sebagai mantan napi lantaran dulu dituduhnya Misbakhun korupsi.

Misbakhun menegaskan dia sama sekali tidak terkait dengan kasus Century sesuai hasil putusan pada tingkat peninjauan kembali Mahkamah Agung.

"Saya bebas murni pada 2012. Di putusan PK tersebut, sangat jelas dibatalkan semua putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Kasasi sehingga semua putusan yang menghukum saya dibatalkan dan nama baik saya sudah direhabilitasi lewat putusan pengadilan tingkat PK tersebut," jelasnya.

Sebelumnya, Andi menyerang Misbakhun terkait pemberitaan Asia Sentinel. Menurut dia, Misbakhun ada di belakang berita media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century dan kaitannya dengan pemerintahan SBY.

"Kasus Century diulang-ulang. Tanya sama mantan NAPI kasus Misbakhun yang paham soal Century, karena dia dan perusahaannya yang menjadi pelaku," kata Andi.

"Hoaks, ini kabarnya kerjaan mantan napi LC bodong Century yang bayar media asing biar keren, seakan-akan pengamat asing bener. Dasar Miskabur bur," kata Andi dalam cuitan lainnya.

Kenyatannya bahwa tuduhan Misbakhun korupsi pada tahun 2010 itu dengan tundingan kasus yang fiktif. Kasus Misbakhun telah dinyatakan tidak bersalah karena kasusnya adalah kasus perdata bukanlah pidana.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tips Bikin Awet Pisang Biar Selalu Fresh, Berfaedah Nih

Hamdi Muluk : Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal

Resmi Menjadi Mualaf, Deddy Corbuzier Ucap Alhamdulillah